I. Definisi Cybercrime
Pada
awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
II. Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
- Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara
III. Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
Kejahatan komputer :
- Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
- Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
- Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
- Tindakan yang mengganggu operasi komputer
- Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya
Pengelompokkan
bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
1.
Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
2.
Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar
3.
Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
4.
Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5.
Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
6.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
7.
Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
Contoh
cybercrime
Hacker dan
Cracker
Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan
untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan
kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan
apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap
dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan
berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.
Penggolongan
Hacker dan Cracker
• Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan
• Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
• Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di
Internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad ( IAB).
Denial Of
Service Attack
Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
·
Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau
korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang
diharapkan nya.
·
Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban
sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
Denial Of Service Attack (cont)
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi :
Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi :
·
Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan
demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
·
Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan
demikian mencegah akses kepada suatu service.
·
Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari
mengakses suatu service.
·
Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau
sistem spesifik
Pelanggaran Piracy
Piracy adalah
kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan
hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir
informasi tentang diri mereka. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam
bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu
dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang
selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal .
Fraud
Merupakan
kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya.
Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan.
Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas
yang berkaitan dengan
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Gambling (cont)
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional,
akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari
kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax
heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money
laundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money
laundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
1. Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2. Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Sevencard stud dan permainan lainnya Gambling
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Sevencard stud dan permainan lainnya Gambling
3. Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino onlien dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino onlien dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung
Pornography dan
Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms dll
Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure.
Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs atau biasa disebut Cyber harrassment
Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan
menggunakan media internet
Istilah-istilah dalam Cyber Crime
Probing: Aktivitas yang dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.
Phishing: email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah toko, bank atau perusahaan kartu kredit.
Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal –misalnya memverifikasi informasi
kartu kredit, meng-update password dan
lainnya.
Cyber
Espionage: Kejahatan yang memanfaatkan
internet untuk melakukan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Offence Againts Intelectual Property: Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet
Offence Againts Intelectual Property: Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet
Komentar
Posting Komentar