Langsung ke konten utama

CyberCrime

I. Definisi Cybercrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan  komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime : 
  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan. 
  2. Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
II. Karakteristik Cybercrime 
Karakteristik cybercrime yaitu : 
  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara
III. Bentuk-Bentuk Cybercrime 
Klasifikasi Kejahatan komputer :
  1. Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer
  2. Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer
  3. Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya
  4. Tindakan yang mengganggu operasi komputer
  5. Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya
Pengelompokkan bentuk kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan TI :
1.      Unauthorized acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang di masuki
2.       Illegal Content
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
Cth :Pornografi, penyebaran berita yang tidak benar 
3.      Data Forgery
Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet 
4.      Cyber Espionage
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
5.      Cyber sabotage and extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
6.      Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet
7.      Infrengments of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal sangat pribadi dan rahasia
Contoh cybercrime
Hacker dan Cracker 

Menurut Mansfield, hacker didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki kertertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan keseluruhan  sistem  komputer.

Penggolongan Hacker dan Cracker

Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan
Crackers/Criminal Minded hackers, pelaku memiliki motivasi untuk mendapat keuntungan finansial, sabotase dan pengerusakan data. Tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
Political Hackers, aktifis politis (hacktivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. Didalam keamanan komputer, Denial Of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Secara khas target adalah high-profile web server, serangan ini mengarahkan menjadikan host halaman web tidak ada di
Internet. Hal ini merupakan suatu kejahatan komputer yang melanggar kebijakan penggunaan internet yang diindikasikan oleh Internet Arsitecture Broad ( IAB).

Denial Of Service Attack
Denial Of Service Attack mempunyai dua format umum:
·           Memaksa komputer-komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkan nya.
·           Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korban sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.

Denial Of Service Attack (cont)

Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Contoh meliputi :

·           Mencoba untuk “membanjiri" suatu jaringan, dengan demikian mencegah lalu lintas jaringan yang ada.
·           Berusaha untuk mengganggu koneksi antara dua mesin, dengan demikian mencegah akses kepada suatu service.
·           Berusaha untuk mencegah individu tertentu dari mengakses suatu service.
·           Berusaha untuk mengganggu service kepada suatu orang atau sistem spesifik
Pelanggaran Piracy

Piracy adalah kemampuan dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup mereka ke luar dari pandangan publik, atau untuk mengendalikan alir informasi tentang diri mereka. Pembajakan software aplikasi dan lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll) merupakan trend dewasa ini, software dan lagu dapat dibajak melalui download dari internet dan dicopy ke dalam CD room yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal dan diperjual belikan secara ilegal .

Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang  fiktif. Melibatkan berbagai macam aktivitas yang berkaitan dengan
kartu kredit.  Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.

Gambling (cont)

Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dari kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax
heaven”, seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money
laundering.
Jenis-jenis online gambling antar lain :
1.      Online Casinos
Pada online casinos ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
2.      Online Poker
Onlie Poker biasanya menawarkan Texas hold 'em, Omaha, Sevencard stud dan permainan lainnya Gambling
3.      Mobil Gambling
Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino onlien  dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung

Pornography dan Paedophilia

Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak moral. dunia cyber selain mendatangkan kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, juga telah menghadirkan dunia pornografi melalui news group, chat rooms dll
Penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure.
Pelecehan seksual melalui e-mail, websites atau chat programs atau biasa disebut Cyber harrassment

Data Forgery

Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet

Istilah-istilah dalam Cyber Crime

Probing: Aktivitas yang dilakukan  untuk  melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.
Phishing: email penipuan yang seakan-akan berasal dari sebuah  toko, bank atau perusahaan kartu kredit. Email ini mengajak Anda untuk melakukan berbagai hal –misalnya memverifikasi informasi kartu  kredit, meng-update password dan lainnya.
Cyber Espionage: Kejahatan yang memanfaatkan  internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Offence Againts Intelectual Property: Kejahatan yang ditunjukan terhadap HAKI yang dimiliki pihak lain di internet

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Phising Westpac Banking

Terjadi pada pelanggan internet banking milik Westpac Banking Corporation, sebuah bank senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email spam yang berisi seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan upgrade software sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang tersedia dalam email tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu mengetik sendiri alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan langsung klik saja link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu tidaklah menuju situs yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik penjebak, hanya saja tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli. Penanggulangan dan Pencegahan  Phising Cara penanggulangan phising dengan memperhatikan dari subject dan content-nya,sebagian sebagai berikut: Verify your Account. jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah dibe

Phising Internet Banking Bank Mandiri

  Salah satu contoh kasus phising di Indonesia dialami oleh pelanggan/pengguna situs internet banking milik Bank Mandiri yaitu melalui email yang diharuskan kepada nasabah untuk men-update account pribadinya, dan apabila tidak diupdate maka akan diblock account milik nasabah tersebut. Disitu nasabah diarahkan untuk masuk ke link alamat resmi milik Bank Mandiri  yaitu http://www.bankmandiri.co.id, tetapi pada saat link tersebut diklik bukan masuk ke alamat resmi milik Bank Mandiri melainkan dibelokkan alamat palsu milik phiser. Akibatnya banyak pengguna internet banking Bank Mandiri memasukkan username, password, dan nomor pin kedalam situs yang bukan seharusnya. Anda pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu pemilik situs palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs Bank Mandiri yang sebenarnya/asli dan mentransfer seluruh uang korban ke rekening miliknya. Kunci utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu persis sama,

Phising Pada Klik BCA

Kasus phising yang lain adalah Klikbca.com  tetapi situs ini sekarang sudah tidak aktif, pada saat ramai terjadinya phising klikbca ini, Jika anda masuk ke lima situs ( wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.), anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang pemilik situs. Bahaya sekali bukan?      Siapa sih yang membuat "salinan" website klikbca.com tersebut? Dia adalah Stevenharyanto. Tetapi sekarang petualangan Steven Haryanto si pembuat lima situs plesetan KlikBCA tersebut telah berakhir. Pria yang bermukim di di Bandung tersebut bahkan telah mengajukan permintaan maaf kepada BCA dan sejumlah media massa. Bukan itu saja, Steven juga telah men